Sejarah Legislasi (Perundang-undangan) di Indonesia
Sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia, sejarah perundang-undangan juga mengalami perkembangan yang terdiri dari 5
periode.
1. 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
3. 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. 5 Juli 1959 – 5 Juli 1966
5. 5 Juli 1966 – sekarang
Adapun 3 pengelompokkan sejarah perundangundangan di Indonesia berdasarkan tahapan
perkembangan dan bentuk peraturan
perundang-undangannya.
TAHAP 1
• Di bawah UUD 1945 (18 Agustus 1945) sampai
dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia
Serikat (27 Desember 1949).
• Jangka waktu : 5 tahun
• Bentuk peraturan perundang-undangan :
1) Undang-Undang (Pasal 5 ayat (1) UUD)
2) Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat (2) UUD)
3) Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Pasal 22 UUD)
TAHAP 2
• Di bawah Konstitusi RIS (27 Desember 1949) sampai
dengan ditetapkannya UUD Sementara RI (15
Agustus 1950).
• Jangka waktu : 8 bulan
• Bentuk peraturan perundang-undangan :
1) Undang-Undang (Pasal 127 Konstitusi RIS)
2) Peraturan Pemerintah (Pasal 141 Konstitusi RIS)
3) Undang-Undang Darurat (Pasal 139 Konstitusi RIS)
TAHAP 3
• Di bawah UUD Sementara RI (15 Agustus 1950)
sampai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
• Jangka waktu : 9 tahun
• Bentuk peraturan perundang-undangan :
1) Undang-Undang (Pasal 89 UUDS)
2) Peraturan Pemerintah (Pasal 98 UUDS)
3) Undang-Undang Darurat (Pasal 196 UUDS)
Sumber : https://slideplayer.info/amp/3083326/