Peran Legislasi Dalam Lingkungan Kampus
Apasih itu legislasi?
- Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur legislatif lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang (RUU). Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Dalam lingkungan kampus, siapa yang menjalankan fungsi legislasi?
- Dalam lingkungan kampus, fungsi legislasi dijalankan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) untuk tingkat universitas maupun fakultas. Juga ada penyebutan lain dari DPM ini sendiri, yaitu Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) pada organisasi legislatif di lingkungan kampus.
Lalu, apa peran legislatif dalam lingkungan kampus?
1. Menyediakan produk hukum yang menjadi landasan bagi mahasiswa yang ada di kampus Ketika melakukan sebuah kegiatan, acara, ataupun aktivitas lainnya;
2. Mengawasi dan mengontrol kegiatan yang dijalankan oleh badan eksekutif ataupun Lembaga kemahasiswaan lainnya yang ada di lingkungan kampus;
3. Mengadvokasi aspirasi mahasiswa kepada pihak universitas ataupun fakultas demi tercapainya kesinergisan dalam proses belajar mengajar.
Referensi :
‘Pengertian Legislasi’ (no date). Available at: https://www.serikat-sportif.or.id/2016/03/pengertian-legislasi.html (Accessed: 7 May 2021).
Social Media