Undang-Undang Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Peraturan ini merupakan bagian dari usaha mewujudkan Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada sebagai pemerintahan mahasiswa berdasarkan hukum; dan mewujudkan cita-cita luhur dan kebutuhan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada atas perundang-undangan yang baik, maka Badan Perwakilan Mahasiswa bekewajiban untuk merancang dan melaksanakan pembentukan hukum yang diperlukan dalam pembentukan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mengatur beberapa poin penting dalam pembentukan perundang-undangan, diantaranya: Ketentuan Umum; Alat Kelengkapan; Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan; Perencanaan Peraturan Perundang-undangan; Penyusunan Peraturan Perudang-undangan; Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-undang; Pengundangan; Penyebarluasan; Partisipasi dan Keterbukaan Informasi Publik; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa Ketua BEM, Ketua HMJ, dan Ketua BPM.
Peraturan ini merupakan bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam pemerintahan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang demokratis; dan mewujudkan pemilihan umum mahasiswa Ketua BEM, Ketua HMJ, dan Ketua BPM diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi mahasiswa yang sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; maka Badan Perwakilan Mahasiswa berkewajiban untuk merancang dan menetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Mahasiswa Ketua BEM, Ketua HMJ, dan Ketua BPM.
Undang-Undang ini mengatur beberapa poin penting dalam pepemilihan umum mahasiswa Ketua BEM, Ketua HMJ, dan Ketua BPM, diantaranya: Ketentuan Umum; Asas, Pelaksanaan, dan Lembaga Penyelenggara Pemilwa FEB UGM; Penyelenggara Pemilwa; Peserta dan Persyaratan mengikuti Pemilwa FEB UGM; Hak Memilih; Pemutakhiran Daftar Pemilih; Kampanye; Perlengkapan Pemungutan Suara; Pemungutan Suara; Perhitungan Suara; Penetapan Hasil Pemilwa FEB UGM; Pemberitahuan Calon Terpilih; Penggantian Calon Terpilih; Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang; Pemantauan Pemilwa FEB UGM; Partisipasi Mahasiswa dalam Penyelenggaraan Pemilwa FEB UGM; Penyelesaian Pelanggaran Pemilwa FEB UGM dan Perselisihan Hasil Pemilwa FEB UGM; dan Ketentuan Penutup.
UU BAK FEB UGM
Undang-undang Badan Audit Kemahasiswaan FEB UGM merupakan undang-undang yang menjadi dasar dalam pembentukan Badan Audit Kemahasiswaan FEB UGM atau BAK FEB UGM. BAK FEB UGM merupakan suatu lembaga independen yang memiliki fungsi untuk melakukan mekanisme audit keuangan, pertanggungjawaban keuangan, dan kinerja terhadap organisasi kemahasiswaan di KM FEB UGM yang memiliki sumber dana dari dana Masyarakat dan / atau dana FOKOMA dan / atau dana hasil kegiatan lain di KM FEB UGM sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan bertanggung jawab langsung kepada mahasiswa FEB UGM melalui MF KM FEB UGM.
UU Keuangan KM FEB UGM
Undang-undang Keuangan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada merupakan undang-undang yang membahas, mengatur, dan menjelaskan mengenai pengaturan keuangan organisasi-organisasi KM FEB UGM. Undang-undang Keuangan KM FEB UGM dibuat dengan mempertimbangkan bahwa keuangan merupakan bagian utama dari sebuah kegiatan kemahasiswaan dan merupakan sumber dana utama dalam AD/ART KM FEB UGM, maka dari itu diperlukan aturan tertulis yang mejelaskan mengenai pihak-pihak dan lembaga yang memiliki asas independen dan profesional dalam mengatur keuangan KM FEB UGM sebagai pendorong terciptanya good organization governance serta menciptakan kondisi kemahasiswaan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
UU Organisasi Kemahasiswaan FEB UGM
Undang-undang Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada atau UU Organisasi Kemahasiswaan FEB UGM merupakan undang-undang yang menjadi dasar dalam pembentukan organisasi-organisasi kemahasiswaan FEB UGM yang dilaksanakan dengan metode dan tahapan yang pasti dan baku serta mengikat seluruh lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Aadapun tujuan pembentukan Organisasi Kemahasiswaan adalah sebagai berikut:
- Menjadi wadah untuk pengembangan diri bagi mahasiswa FEB UGM.
- Menjadikan sebuah organisasi lebih terarah dan memiliki struktur serta birokrasi yang jelas.
- Agar pembagian tugas antar anggota dengan hubungan kerjasama pada suatu perkumpulan mahasiswa menjadi jelas dan dilakukan secara maksimal.
- Agar para anggota memiliki komitmen dalam menjalankan organisasi secara maksimal.