Undang-Undang Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Peraturan ini merupakan bagian dari usaha mewujudkan Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada sebagai pemerintahan mahasiswa berdasarkan hukum; dan mewujudkan cita-cita luhur dan kebutuhan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada atas perundang-undangan yang baik, maka Badan Perwakilan Mahasiswa bekewajiban untuk merancang dan melaksanakan pembentukan hukum yang diperlukan dalam pembentukan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mengatur beberapa poin penting dalam pembentukan perundang-undangan, diantaranya: Ketentuan Umum; Alat Kelengkapan; Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan; Perencanaan Peraturan Perundang-undangan; Penyusunan Peraturan Perudang-undangan; Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-undang; Pengundangan; Penyebarluasan; Partisipasi dan Keterbukaan Informasi Publik; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.