[konten]
Semester depan kuliah luring? Eits, jangan panik! Apa saja sih yang perlu kita perhatikan?
LURING:
1. Memilih Tempat Kos
Sebagai pertimbangan, kita bisa memilih dari letak kamar mandi, penggunaan AC/kipas angin, jarak dengan kampus, kondisi lingkungan sekitar, dan sebagainya. Dengan pemilihan kos sesuai preferensi pribadi, kita bisa tinggal di kos dengan nyaman.
2. Menjaga Kesehatan
Kita perlu menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker dan menggunakan hand sanitizer. Hal ini merupakan perhatian khusus agar dapat membantu kita belajar dengan tenang.
BUMI KIAN MERANA, MILENIAL BISA APA? Yuk, mulai langkah kecil
untuk selamatkan bumi kita!
- Menerapkan gaya hidup berkelanjutan
Selain menyehatkan, bersepeda juga dapat mengurangi emisi karbon, lho!
- Mengurangi penggunaan plastik
Yuk, bawa tas sendiri ketika berbelanja, agar pantai kita bersih dari kantong plastik!
- Menjaga kelestarian alam
Pohon adalah nafas kehidupan kita. Oleh karena itu, jangan pernah menebang pohon sembarangan, ya!
- Melakukan kampanye peduli lingkungan
Kampanye peduli lingkungan bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang dampak kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
Undang-Undang Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Peraturan ini merupakan bagian dari usaha mewujudkan Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada sebagai pemerintahan mahasiswa berdasarkan hukum; dan mewujudkan cita-cita luhur dan kebutuhan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada atas perundang-undangan yang baik, maka Badan Perwakilan Mahasiswa bekewajiban untuk merancang dan melaksanakan pembentukan hukum yang diperlukan dalam pembentukan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mengatur beberapa poin penting dalam pembentukan perundang-undangan, diantaranya: Ketentuan Umum; Alat Kelengkapan; Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan; Perencanaan Peraturan Perundang-undangan; Penyusunan Peraturan Perudang-undangan; Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-undang; Pengundangan; Penyebarluasan; Partisipasi dan Keterbukaan Informasi Publik; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.